Para ulama berbeda pendapat tentang shalat di atas kuburan bagi orang yang tertinggal dan tidak mengikuti shalat jenazah.
- Menurut Malik, tidak boleh shalat di atas kubur.
- Abu Hanifah berpendapat: tidak boleh shalat di atas kubur kecuali wali si mayit yang tertinggal dan tidak mengkuti shalat jenazah, dan saat jenazah dishalatkan imamnya bukan si wali tersebut.
- Syafi'i, Ahmad, Daud Azh-Zhahiri dan jamaah ulama berpendapat: boleh mengerjakan shalat jenazah di atas kubur bagi yang tidak mengikuti shalat jenazah.
0 comments:
Post a Comment