- Kebanyakan ulama sepakat bahwa semua orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat (kalimat, "Laa ilaaha illallah") patut dishalatkan ketika meninggal dunia.
- Malik memakruhkan orang baik untuk menyalatkan jenazah pelaku bid'ah. Malik juga berpendapat: imam tidak boleh menyalati orang yang dihukum eksekusi karena terjerah hukum hadd.
- Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyalati yang mati bunuh diri. Sekelompok ulama berpendapat bahwa dia di shalati. Kelompok lain membolehkannya.
- Diantara ulama ada juga yang tidak membolehkan menyalati pelaku dosa besar, pelacur dan pelaku bid'ah.
Tuesday, April 14, 2009
Jenazah Yang Boleh Dishalati
Posted by
Qarkun at 4:28 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment