Tuesday, April 14, 2009

Jenazah Yang Boleh Dishalati


  1. Kebanyakan ulama sepakat bahwa semua orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat (kalimat, "Laa ilaaha illallah") patut dishalatkan ketika meninggal dunia. 
  2. Malik memakruhkan orang baik untuk menyalatkan jenazah pelaku bid'ah. Malik juga berpendapat: imam tidak boleh menyalati orang yang dihukum eksekusi karena terjerah hukum hadd.
  3. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyalati yang mati bunuh diri. Sekelompok ulama berpendapat bahwa dia di shalati. Kelompok lain membolehkannya.
  4. Diantara ulama ada juga yang tidak membolehkan menyalati pelaku dosa besar, pelacur dan pelaku bid'ah.

0 comments:

 

My Blog List

Hello