Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa hal berikut ini tentang makmum yang tertinggal (masbuq) beberapa takbir dalam shalat jenazah:
- Apakah dia harus memulai shalat jenazah dengan takbir, ataukah tidak.
- Apakah dia harus meng-qadhas takbir yang tertinggal ataukah tidak.
- Jika dia harus meng-qadha, lalu apakah dia harus berdoa di antara takbir ataukah tidak.
0 comments:
Post a Comment